Tarif Rp 5.000 tersebut hanya untuk bus rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta. Tarif rute Transjakarta yang lain masih diberlakukan tarif normal. Pada saat ini, kata dia penumpang bus Bandara Soekarno-Hatta masih belum dikenai biaya.
Kenaikan harga tarif tersebut berlaku terhadap segala jenis angkutan, mulai Mobil Penumpang Umum (MPU), Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), hingga Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP).